Tuntutan Hukuman Mati untuk Penusuk Polisi di Lahat, Jaksa: Sudah Tepat dan Layak
QueenNews.id – Kejaksaan Negeri Lahat resmi menuntut hukuman mati terhadap Ebi, terdakwa penusukan terhadap tiga anggota kepolisian saat penggerebekan kasus narkoba di Tanjung Sakti Pumu, Kabupaten Lahat, pada 22 Januari 2025 lalu.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Kasi Pidum Kejari Lahat, Priyuda Adhytia Mukhtar SH, didampingi Kesubsi Penuntutan M Haikal Hafidh SH, dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Lahat, Kamis (28/8/2025).
Dakwaan Berat: Narkoba dan Pembunuhan Berencana
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar sejumlah pasal berat, yakni:
Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,
Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat,
Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ebi diketahui menikam tiga anggota Satresnarkoba Polres Lahat menggunakan senjata tajam jenis sangkur saat hendak ditangkap dalam operasi penggerebekan narkoba.
Akibat penyerangan tersebut, satu anggota polisi, Briptu Anumerta Faras Nabhan Atallah, gugur di tempat. Sementara dua lainnya, Bripka Kuntho Wibisono dan Brigpol Didit Prasetya, mengalami luka berat dan harus menjalani perawatan intensif selama seminggu, serta tidak dapat bertugas selama satu bulan.
Jaksa: Terdakwa Tidak Menyesal dan Sudah Rencanakan Aksi
Menurut JPU, Ebi tidak menunjukkan penyesalan selama proses persidangan, bahkan dinilai memberikan keterangan berbelit-belit. Fakta persidangan juga mengungkap bahwa penyerangan tersebut telah direncanakan sebelumnya.
“Tuntutan hukuman mati sudah tepat dan sepatutnya. Ini bukan hanya perkara narkoba, tetapi juga pembunuhan terhadap penegak hukum yang sedang menjalankan tugas,” tegas Priyuda Adhytia Mukhtar usai persidangan.
Jaksa juga menilai perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika, serta menjadi ancaman serius bagi aparat dan masyarakat.
Keluarga Korban Harap Putusan Hakim Sesuai Tuntutan
Ayah dari almarhum Briptu Faras, Kompol Ahmad Fauzi SH MH, menyampaikan harapannya agar Majelis Hakim dapat mengabulkan tuntutan JPU.
“Kami berharap keadilan ditegakkan. Almarhum sudah berkorban nyawa untuk negara. Tuntutan mati ini bukan semata balas dendam, tapi bagian dari keadilan untuk korban dan efek jera bagi pelaku kejahatan berat,” ujarnya.
Kompol Ahmad Fauzi juga mengapresiasi kinerja Kejaksaan dan Polres Lahat, serta dukungan dari keluarga besar yang terus mengawal proses hukum hingga ke meja hijau.
Sidang Vonis Tunggu Penetapan Majelis Hakim
Setelah agenda pembacaan tuntutan, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa dan penasehat hukumnya. Putusan akhir akan dibacakan setelah seluruh proses persidangan selesai.


