Tak Ada Kompromi! Sherly Tjoanda Tegaskan Tambang Harus Ramah Lingkungan
queenews.id – Komitmen menghadirkan industri pertambangan yang berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan masyarakat terus diperkuat Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Hal ini tercermin dalam pertemuan strategis antara Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, bersama Komisi XII DPR RI yang digelar di Bella Hotel Ternate, Kamis (23/4/2026).
Pertemuan tersebut menjadi forum penting untuk menyelaraskan arah kebijakan pengelolaan sumber daya alam di wilayah yang dikenal sebagai Bumi Moloku Kie Raha.
Fokus utama pembahasan mencakup penerapan prinsip pertambangan yang baik (good mining practice), perlindungan lingkungan, serta optimalisasi manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal.
Dalam keterangannya, Gubernur Sherly menegaskan bahwa praktik pertambangan di Maluku Utara harus berjalan sesuai aturan dan tidak mengabaikan aspek lingkungan. Ia menekankan bahwa perusahaan tambang tidak hanya berorientasi pada produksi, tetapi juga wajib menjaga kelestarian alam dan memenuhi kewajiban finansial kepada daerah.
“Tidak ada kompromi untuk pengelolaan tambang yang tidak sesuai aturan. Lingkungan harus dijaga, dan kewajiban perusahaan terhadap daerah maupun masyarakat harus dipenuhi,” tegasnya.
Dari sisi legislatif, dukungan kuat disampaikan Ketua Tim Komisi XII DPR RI, Syarif Fasha. Ia menilai pengawasan terhadap perusahaan tambang perlu diperketat, khususnya terkait rekam jejak lingkungan.
Menurutnya, ke depan, persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tidak lagi diberikan secara otomatis. Perusahaan dengan catatan buruk dalam pengelolaan lingkungan berpotensi menghadapi pembatasan kuota produksi.
“Penilaian lingkungan akan menjadi indikator utama. Jika tidak memenuhi standar, maka RKAB bisa dibatasi,” ujarnya.
Selain itu, Syarif juga menyoroti pentingnya peningkatan jaminan reklamasi. Ia mendorong agar besaran dana jaminan tidak hanya dihitung berdasarkan luas lahan, tetapi juga volume produksi. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan pemulihan lahan pascatambang berjalan optimal dan tidak meninggalkan kerusakan lingkungan jangka panjang.
Isu lain yang turut menjadi perhatian adalah tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan penyerapan tenaga kerja lokal. DPR RI mendorong Pemprov Maluku Utara untuk segera merumuskan regulasi daerah yang mengatur pelaksanaan CSR agar lebih terarah dan tepat sasaran.
“Perusahaan tidak boleh berjalan sendiri. Program CSR harus selaras dengan kebutuhan daerah, baik di sektor pendidikan, kesehatan, maupun pemberdayaan ekonomi masyarakat,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, pembentukan forum CSR dinilai menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan perusahaan tambang.
Pertemuan ini diharapkan menjadi titik awal penguatan tata kelola sektor pertambangan di Maluku Utara yang lebih transparan, berkelanjutan, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat. (lar)


