Sekda Muba Tegas! PT SNS Harus Sediakan Lahan Plasma
QueenNews.id — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang juga Ketua Forum Penataan Ruang, Dr. Apriyadi MSi, memimpin langsung Rapat Pembahasan Permohonan Perpanjangan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh PT Sriwijaya Nusantara Sejahtera (SNS). Rapat digelar di Ruang Rapat Randik, Kamis (16/10/2025).
Rapat tersebut membahas rencana perpanjangan izin PKKPR PT SNS untuk kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang berlokasi di Kecamatan Sungai Keruh dan Kecamatan Jirak Jaya. Total luas lahan yang dimohonkan mencapai 2.990,57 hektar.
Dalam arahannya, Sekda Muba menegaskan pentingnya komitmen perusahaan terhadap penyediaan lahan plasma bagi masyarakat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 18 Tahun 2021.
“Kami minta agar PT SNS benar-benar berkomitmen menyediakan lahan plasma. Ini bukan hanya aturan, tapi juga bentuk tanggung jawab sosial kepada masyarakat,” tegas Apriyadi.
Ia menambahkan, ketidaktersediaan lahan plasma kerap menjadi persoalan dan memicu ketegangan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, komitmen perusahaan harus diwujudkan secara nyata.
Senada dengan itu, Kepala Dinas Perkebunan Muba, Akhmad Toyibir SSTP MSi, menekankan bahwa penyediaan lahan plasma adalah kewajiban hukum yang harus dipenuhi perusahaan.
“Lahan plasma wajib berada di luar lahan Izin Usaha Budidaya (IUB). Perusahaan harus intens dan serius dalam merealisasikan hal ini,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PT Sriwijaya Nusantara Sejahtera, Zulkifli, menyatakan kesiapan pihaknya untuk memenuhi kewajiban tersebut.
“Kami sudah menyiapkan dan akan komitmen menyediakan lahan plasma untuk masyarakat sekitar,” ujarnya.
Rapat juga dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait, di antaranya Plt Kadis PUPR Rudianto ST, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Arwin ST MSi, perwakilan DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, BPN, Camat Jirak Jaya Andi Suharto SSTP MSi, serta Camat Sungai Keruh Dendi Suhendar.
Langkah Pemerintah Kabupaten Muba ini menunjukkan komitmen kuat dalam memastikan kegiatan usaha yang dilakukan investor tetap mengedepankan prinsip tata ruang yang berkelanjutan dan berpihak pada masyarakat.


