Permen ESDM 14/2025 Resmi Berlaku, Warga Sumsel Kini Bisa Kelola Sumur Minyak Secara Legal
QueenNews.id — Momen bersejarah terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia bersama Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru meninjau langsung aktivitas di sumur minyak rakyat di Kecamatan Keluang, menandai dimulainya era baru pengelolaan energi berbasis masyarakat.
Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang tata kelola sumur minyak masyarakat.
Regulasi ini membuka pintu legal bagi masyarakat untuk secara resmi mengelola sumber daya minyak di wilayah mereka sendiri.
Gubernur: Ini Bukan Sekadar Energi, Ini Tentang Kesejahteraan
Gubernur Herman Deru menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas terbitnya regulasi tersebut. Ia menyebut kebijakan ini sebagai langkah nyata pemerintah pusat dalam memberdayakan masyarakat dan memberikan akses legal atas potensi sumber daya alam mereka.
“Selama ini masyarakat hanya bisa berharap. Sekarang mereka bisa mengelola potensi daerahnya sendiri dengan sah. Ini bukan hanya soal energi, tapi soal kesejahteraan,” ujar Herman Deru.
Ia juga menyoroti dampak langsung dari kebijakan ini terhadap masyarakat, khususnya di Muba. Bahkan sebelum regulasi ini diterapkan penuh, angka kemiskinan di kabupaten tersebut telah menurun hingga satu digit.
“Bayangkan, baru isu legalisasi saja sudah berdampak. Apalagi jika kebijakan ini berjalan optimal. Ini adalah bentuk keadilan energi bagi daerah penghasil,” tambahnya.
Bahlil: Harus Lewat Koperasi, UMKM, atau BUMD
Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa meskipun masyarakat diberi ruang untuk mengelola sumur minyak, tata kelolanya tetap harus melalui wadah resmi seperti koperasi, UMKM, atau BUMD agar tetap terorganisasi dan sesuai dengan prosedur.
“Mulai hari ini, koperasi dan UMKM bisa mengelola sumur minyak secara resmi. Tapi keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan tetap jadi prioritas,” jelas Bahlil.
Ia juga memastikan bahwa produksi dari sumur minyak rakyat akan masuk dalam perhitungan produksi nasional. Harga jualnya pun telah ditetapkan sebesar 80 persen dari ICP (Indonesian Crude Price), dan seluruh transaksi dilakukan secara resmi dan terintegrasi.
“Tidak ada lagi penjualan ke pihak tidak resmi. Semua akan terhubung dari hulu hingga hilir,” tegasnya.
Kebijakan ini disambut antusias oleh masyarakat. Joko dan Anita, warga Kecamatan Keluang, mengaku merasa lega dan bangga karena perjuangan mereka dalam mengelola sumur minyak akhirnya mendapatkan pengakuan negara.
“Kami bersyukur sekali. Akhirnya kerja keras kami diakui. Ini bukan hanya membantu ekonomi keluarga, tapi juga menghidupkan desa,” ujar Anita penuh haru.
“Dulu kami takut-takut. Sekarang, kami bisa bekerja dengan tenang dan bangga,” timpal Joko.
Sumsel Menuju Kemandirian Energi
Dengan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, serta partisipasi aktif masyarakat, Sumatera Selatan kini bergerak menuju cita-cita sebagai provinsi yang mandiri energi, berdaulat, dan berkeadilan.


