LAIN-LAIN

DSN MUI Kaji Kripto Syariah, RWA dan Sukuk Jadi Sorotan

Pasang Iklan di QueenNews.id

QueenNews.id – Jakarta – Wacana pengembangan aset kripto berbasis prinsip syariah di Indonesia mulai menunjukkan arah baru. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) tengah mempertimbangkan dua kategori aset digital yang dinilai berpotensi memenuhi ketentuan syariah, yakni Real World Asset (RWA) dan tokenisasi instrumen keuangan syariah, termasuk sukuk.

Pembahasan tersebut menjadi perhatian seiring meningkatnya pemanfaatan teknologi blockchain dalam industri keuangan. Meski menawarkan peluang investasi yang lebih luas, penerapan konsep kripto syariah masih membutuhkan kepastian mengenai kepemilikan aset, mekanisme transaksi, serta perlindungan investor.

Wakil Bendahara DSN MUI, M. Gunawan Yasni, dalam keterangan yang dipublikasikan MUI Digital pada Rabu (21/10/2026), menjelaskan bahwa kejelasan aset dasar atau underlying asset merupakan salah satu pertimbangan utama dalam menentukan kesesuaian suatu instrumen digital dengan prinsip syariah.

Menurut penjelasannya, aset digital yang memiliki dasar ekonomi nyata dan struktur kepemilikan yang dapat dipertanggungjawabkan mempunyai peluang lebih besar untuk dikembangkan dalam sistem keuangan syariah.

RWA dan Tokenisasi Sukuk Berpotensi Perluas Akses Investasi

Salah satu instrumen yang mendapat perhatian adalah Real World Asset (RWA), yaitu aset fisik atau hak ekonomi atas aset dunia nyata yang direpresentasikan melalui token digital berbasis blockchain.

Aset yang dapat menjadi dasar pengembangan RWA antara lain emas dan properti komersial, termasuk bangunan yang menghasilkan pendapatan dari aktivitas penyewaan.

Melalui teknologi tokenisasi, hak kepemilikan atau manfaat ekonomi dari suatu aset dapat direpresentasikan dalam unit digital. Konsep tersebut membuka kemungkinan bagi masyarakat untuk memperoleh akses terhadap instrumen yang sebelumnya membutuhkan modal relatif besar.

Namun, penggunaan blockchain tidak otomatis menjadikan suatu aset memenuhi prinsip syariah. Penilaian tetap harus mempertimbangkan legalitas aset, struktur akad, kejelasan hak kepemilikan, serta tata cara perdagangannya.

Selain RWA, DSN MUI juga menaruh perhatian terhadap tokenisasi produk keuangan yang telah menggunakan prinsip syariah, salah satunya sukuk.

Dalam perkembangannya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) disebut tengah mengoordinasikan pembahasan tokenisasi Sukuk Negara Valas.

Berita lainnya :  KAI Logistik Raih Penghargaan “Excellence in Integrated Rail-Based Logistics Solutions” di Bisnis Indonesia Logistics Awards (BILA) 2025

Instrumen tersebut umumnya memiliki denominasi investasi yang besar sehingga belum dapat dijangkau secara merata oleh seluruh kelompok masyarakat.

Dengan mekanisme tokenisasi, instrumen keuangan berpotensi direpresentasikan dalam pecahan digital bernilai lebih kecil. Langkah ini diharapkan dapat membuka peluang pengembangan akses investasi yang lebih inklusif, sepanjang memenuhi ketentuan hukum dan prinsip syariah yang berlaku.

FLOQ Nilai Kajian Kripto Syariah sebagai Peluang Positif

Perkembangan kajian tersebut mendapat tanggapan dari pelaku industri aset digital.

CEO sekaligus Founder FLOQ, Yudhono Rawis, memandang pembahasan mengenai RWA dan tokenisasi instrumen syariah sebagai perkembangan konstruktif bagi ekosistem keuangan digital Indonesia.

Menurut Yudhono, teknologi blockchain memiliki potensi pemanfaatan yang lebih luas daripada sekadar aktivitas jual beli aset kripto. Teknologi tersebut juga dapat digunakan untuk merepresentasikan aset nyata dan mengembangkan mekanisme akses terhadap produk keuangan.

Pasang Iklan di QueenNews.id

Meski demikian, ia menekankan pentingnya memastikan setiap produk memiliki fondasi aset yang dapat diverifikasi, ketentuan kepemilikan yang jelas, serta tata kelola transaksi yang transparan.

Yudhono juga mengingatkan bahwa perlindungan konsumen perlu menjadi perhatian dalam pengembangan produk digital berbasis syariah. Inovasi teknologi, menurut pandangannya, harus diimbangi dengan sistem pengawasan yang mampu menjaga kepercayaan masyarakat.

Di sisi lain, peningkatan literasi keuangan dinilai tidak kalah penting. Calon investor perlu memahami cara kerja produk, kemungkinan manfaat yang diperoleh, hingga risiko yang dapat timbul sebelum memutuskan untuk berinvestasi.

Fatwa Kripto Syariah Belum Diterbitkan

Walaupun dua kategori aset digital telah masuk dalam pembahasan, DSN MUI belum menetapkan fatwa khusus yang secara final menyatakan RWA maupun tokenisasi sukuk tertentu sebagai aset kripto yang memenuhi prinsip syariah.

Artinya, peluang pengakuan tersebut masih berada dalam tahap kajian dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa seluruh produk kripto berbasis aset nyata telah memperoleh persetujuan syariah.

Gunawan menjelaskan bahwa proses penyusunan fatwa juga berkaitan dengan kesiapan infrastruktur perdagangan aset digital.

Berita lainnya :  itel Indonesia Rayakan Peluncuran POWER 80 Lewat Mini HYROX dengan Total Hadiah Rp25 Juta

Sistem perdagangan yang dikembangkan perlu memiliki mekanisme penyimpanan aset, penyelesaian transaksi, serta penjaminan yang memadai.

Keberadaan lembaga kustodian dan lembaga kliring menjadi bagian penting dalam upaya memastikan keamanan aset serta kejelasan proses transaksi.

DSN MUI juga mengharapkan pengembangan ekosistem perdagangan kripto syariah mengacu pada prinsip tata kelola organisasi pengatur mandiri atau Self-Regulatory Organization (SRO), sebagaimana dikenal dalam sistem pasar modal.

Berdasarkan penjelasan Gunawan, kajian internal dan rancangan fatwa telah dipersiapkan untuk pembahasan lebih lanjut. Namun, proses pembahasan dalam sidang pleno masih menunggu permohonan resmi dari OJK.

Kepastian Regulasi Jadi Kunci Masa Depan Kripto Syariah

Bagi industri aset digital, arah kebijakan tersebut dinilai dapat memberikan gambaran mengenai persyaratan yang perlu dipenuhi sebelum suatu produk dikembangkan dan dipasarkan sebagai instrumen berbasis syariah.

Yudhono menilai kejelasan regulasi akan membantu pelaku usaha membangun produk keuangan digital secara lebih bertanggung jawab, sekaligus memberikan informasi yang lebih terukur kepada masyarakat.

Ia juga menyoroti pentingnya membedakan produk yang masih berada dalam tahap kajian dengan instrumen yang telah memperoleh persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, FLOQ sebagai platform perdagangan aset digital yang menyatakan telah berizin dan berada dalam pengawasan OJK terus menempatkan edukasi serta pengembangan ekosistem sebagai bagian dari kegiatan usahanya.

Perusahaan tersebut melaporkan telah memiliki lebih dari 1,8 juta pengguna terdaftar, lebih dari dua juta unduhan aplikasi, serta dukungan perdagangan untuk lebih dari 100 aset digital.

Di tengah berkembangnya pembahasan kripto syariah, masyarakat tetap diimbau untuk memahami karakteristik produk dan mencermati status regulasinya sebelum melakukan transaksi.

Kajian DSN MUI mengenai RWA dan tokenisasi sukuk menjadi salah satu perkembangan penting dalam pertemuan antara inovasi blockchain dan keuangan syariah. Namun, penerapannya masih memerlukan proses lanjutan agar kepastian hukum, kepatuhan syariah, serta keamanan investor dapat berjalan beriringan.

Pasang Iklan di QueenNews.id

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Aksi ratusan Drone yang terbang di atas Sungai Musi.
LAIN-LAIN

Perayaan Malam Tahun Baru Spektakuler di Palembang dengan Ratusan Drone Menari di Atas Sungai Musi

  • Senin, 1 Januari 2024
Queennews.id – Detik- detik jelang malam pergantian tahun di Kota Palembang tahun ini menampilkan pertunjukan yang luar biasa bertajuk “Palembang Bersinar”.
Ilustrasi. (Ist)
LAIN-LAIN

Berikut 5 Cara Mengatasi Kulit yang Wajah Kering

Queennews.id — Setiap perempuan tentu menginginkan memiliki kulit wajah yang sehat, lembab dan glowing, namun berbagai permasalahan kulit kerapkali menghampiri,