LKPJ 2025 Dievaluasi, Pansus III DPRD Sumsel Minta Bapenda Lebih Agresif Tagih Pajak
QueenNews.id – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Sumatera Selatan menegaskan komitmennya dalam mengawal optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal ini diungkapkan dalam rapat kerja bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel di Ruang Rapat Pansus, Rabu (8/4/2026), dalam rangka pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sumsel Tahun Anggaran 2025.
Rapat tersebut menjadi bagian penting dari proses evaluasi kinerja pemerintah daerah, khususnya dalam memastikan target pendapatan daerah berjalan sesuai dengan rencana APBD 2025 untuk mendukung keberlanjutan pembangunan di Sumatera Selatan.
Pansus III menegaskan bahwa pembahasan LKPJ bukan sekadar agenda rutin administratif, melainkan instrumen pengawasan untuk memastikan efektivitas pengelolaan pendapatan daerah.
Dalam pemaparannya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel menjelaskan capaian realisasi pajak daerah sepanjang 2025, termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Selain itu, Bapenda juga memaparkan sejumlah inovasi digital yang diterapkan guna mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
Dalam rapat tersebut, Pansus III DPRD Sumsel menyoroti capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan memberikan apresiasi terhadap sektor yang berhasil melampaui target.
Namun, dewan juga memberikan catatan kritis terhadap sektor yang belum mencapai realisasi 100 persen.
Pansus juga menyoroti implementasi kebijakan Opsen pajak sesuai Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang mulai diberlakukan penuh pada 2025, termasuk dampaknya terhadap skema bagi hasil antara provinsi dan kabupaten/kota.
Selain itu, efektivitas layanan digital pajak turut menjadi perhatian, terutama dalam upaya mengurangi antrean dan meminimalkan potensi kebocoran penerimaan daerah.
Integrasi data kendaraan bermotor dengan pihak Kepolisian dan Jasa Raharja juga dinilai penting untuk meningkatkan akurasi data wajib pajak.
Pansus III juga mendorong Bapenda untuk lebih agresif dalam penagihan piutang pajak, terutama terhadap kendaraan dinas serta alat berat milik perusahaan besar yang beroperasi di Sumatera Selatan.
Evaluasi program pemutihan denda pajak tahun 2025 turut menjadi perhatian, apakah kebijakan tersebut efektif meningkatkan kepatuhan wajib pajak atau justru berpotensi menimbulkan ketergantungan dalam pembayaran pajak.
Di sisi lain, dewan juga menekankan pentingnya penguatan sumber daya manusia di Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) daerah guna meningkatkan kualitas pelayanan pajak di tingkat lapangan.
Tak hanya itu, Pansus III mendorong Bapenda untuk menggali potensi pajak baru di luar sektor kendaraan bermotor, sebagai upaya diversifikasi sumber PAD agar tidak bergantun
Hasil pembahasan Pansus III ini nantinya akan dihimpun bersama laporan dari pansus lainnya untuk menjadi rekomendasi resmi DPRD Sumatera Selatan terhadap LKPJ Gubernur Sumsel Tahun Anggaran 2025, yang akan disampaikan dalam Sidang Paripurna mendatang.


