Orgen Boleh, Remix Tidak! OKI Batasi Hiburan Malam


QueenNews.id — Demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari pengaruh negatif, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menetapkan Kesepakatan Bersama terkait pembatasan hiburan masyarakat dan usaha sewa alat musik di wilayah OKI.
Kesepakatan yang diumumkan pada Rabu (06/08/2025) di Pendopo Kabupaten OKI ini merupakan langkah serius Forkopimda dalam menjaga ketertiban umum dan mencegah peredaran narkoba, khususnya yang kerap terselip dalam aktivitas hiburan malam seperti Orgen Tunggal, Sound Horek, Orkes, Band, hingga Disc Jockey (DJ).
Hiburan Hanya Sampai Pukul 17.00 WIB, Musik Remix Dilarang Keras
Sesuai kesepakatan, seluruh bentuk hiburan masyarakat kini hanya diperbolehkan berlangsung hingga pukul 17.00 WIB. Lebih tegas lagi, segala bentuk musik remix dan penampilan DJ resmi dilarang.
Setiap penyelenggaraan acara hiburan kini juga wajib:
Mengantongi izin dari aparat kepolisian.
Diketahui perangkat desa atau kelurahan setempat.
Disertai surat pernyataan tanggung jawab dari penyelenggara.
Bupati OKI: “Yang Kita Larang Bukan Orgen-nya, Tapi Penyalahgunaannya”
Bupati OKI, H. Muchendi Mahzareki, menjelaskan bahwa kebijakan ini bukanlah pelarangan terhadap kesenian lokal, melainkan langkah preventif terhadap penyalahgunaan hiburan malam.
“Yang kita larang ini bukan orgen tunggal-nya, tapi musik remix-nya. Karena musik remix sering kali menjadi pintu masuk narkoba, kekerasan, dan tindakan negatif lainnya,” tegas Muchendi.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat, terutama para orang tua, untuk lebih peduli dan menjaga generasi muda dari pengaruh buruk hiburan malam yang tidak sehat.

Komitmen Bersama: Polri, TNI, DPRD dan Masyarakat Satu Suara
Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa jajarannya siap mendukung penuh kebijakan ini dengan langkah pengawasan yang mengedepankan pendekatan persuasif dan preventif.
“Penindakan adalah opsi terakhir. Yang utama adalah kesadaran dan keterlibatan masyarakat, terutama orang tua,” ujar Eko.
Ketua DPRD OKI, Farid Hadi Sasongko, turut menyatakan dukungan penuh lembaganya.
“Pendekatan kepada masyarakat harus terus dilakukan. Kami siap mengawal hingga ke lapisan paling bawah. Peran tokoh agama, adat, dan masyarakat sangat krusial,” tegasnya.
Sanksi Tegas Bagi Pelanggar
Forkopimda juga sepakat untuk memperketat proses perizinan hiburan mulai dari tingkat desa hingga kecamatan. Pelanggaran terhadap kesepakatan ini dapat dikenai sanksi berupa:
Pidana kurungan maksimal 6 bulan, atau
Denda hingga Rp50 juta, sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2017 yang telah diperbarui dengan Perda Nomor 14 Tahun 2021.
Langkah Nyata Demi Masa Depan Generasi Muda OKI
Lebih dari sekadar regulasi, kebijakan ini adalah manifestasi kepedulian Forkopimda OKI terhadap masa depan anak-anak dan ketertiban masyarakat.
“Komitmen kita bersama hari ini menjadi langkah awal untuk menciptakan ruang hiburan yang sehat dan bebas narkoba,” ujar Bupati Muchendi.
Forkopimda OKI berharap masyarakat dapat turut serta menjaga kondusivitas wilayah, serta mendukung edukasi berkelanjutan agar hiburan rakyat tetap bisa dinikmati dalam batasan yang sehat dan bertanggung jawab.
