Sampah Kresek Menggunung di TPA! Bupati Lahat Keluarkan Larangan Penggunaan Kantong Plastik Sekali Pakai Mulai Juli 2025


QueenNews.id – Satu per satu langkah konkret mulai diambil Pemerintah Kabupaten Lahat dalam upaya mengatasi krisis sampah plastik, khususnya kantong plastik sekali pakai (kresek) yang kian menggunung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Melalui surat edaran resmi Bupati Lahat, Bursah Zarnubi, SE, penggunaan kantong kresek oleh pelaku usaha dilarang mulai 1 Juli 2025.
Data dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lahat mencatat, jumlah sampah yang masuk ke TPA mencapai 90 ton per hari, dan 68 persen di antaranya berasal dari wilayah Kecamatan Lahat. Yang mencengangkan, 17 persen dari total sampah merupakan plastik, dan 10 persen-nya adalah kantong kresek.
“Kresek ini sulit terurai dan menyumbang beban besar pada lingkungan. Larangan ini merupakan langkah awal menuju Kabupaten Lahat yang lebih bersih dan sehat,” tegas Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Lahat, Indra Buana, Selasa (22/7/2025).
Pusat Perbelanjaan Sudah Taat, Pasar Tradisional Masih PR
Surat edaran tersebut menyasar seluruh pelaku usaha yang menyediakan kantong plastik, mulai dari pusat perbelanjaan, toko swalayan, hingga pasar tradisional.
Saat ini, aturan sudah diterapkan di pusat perbelanjaan seperti Citimall dan seluruh retail modern di Lahat. Namun, pasar tradisional dan warung kelontong masih belum sepenuhnya menjalankan larangan tersebut.

“Nggak mungkin semuanya langsung diterapkan serentak. Tapi kami imbau pelaku usaha tradisional mulai mengurangi penggunaan kresek, dan mengedukasi konsumen agar bawa tas belanja sendiri,” jelas Indra.
Langkah Bertahap untuk Perubahan Besar
Indra menjelaskan, larangan ini dilakukan secara bertahap agar tidak membebani pelaku usaha kecil. Namun, DLH tetap menegaskan bahwa penggunaan kantong kresek akan dikurangi secara menyeluruh dalam waktu ke depan.
Pemkab Lahat juga mendorong pelaku usaha untuk menyediakan kantong ramah lingkungan (reusable bag) dan ikut mensosialisasikan pentingnya perubahan pola konsumsi kepada masyarakat.
“Kalau tidak dimulai dari sekarang, volume sampah kantong kresek yang masuk ke TPA akan terus meningkat, dan jadi ancaman besar bagi lingkungan,” tambahnya.
Sampah Bisa Jadi Rupiah, Asal Dikelola
Meski menjadi masalah lingkungan, Indra menyebut bahwa kantong kresek sebenarnya dapat diolah kembali menjadi produk bernilai jual jika ada penanganan yang tepat.
Sayangnya, selama ini limbah tersebut masih menumpuk di TPA sebagai timbunan tak terkelola.
Upaya edukasi dan kesadaran publik menjadi kunci agar perubahan ini bukan hanya sebatas aturan, tetapi menjadi gerakan bersama menuju Lahat yang lebih bersih, lestari, dan sehat untuk generasi mendatang.
