Angin Segar bagi Petani Muba, Ribuan Hektare Eks Kawasan Hutan Siap Jadi Milik Rakyat
QueenNews.id – Harapan masyarakat Musi Banyuasin untuk memperoleh kepastian hak atas lahan kian terbuka. Melalui program reforma agraria pemerintah pusat, ribuan hektare kawasan hutan produksi yang selama ini tidak produktif akan dialihkan untuk kepentingan masyarakat dan berpotensi disertifikatkan sebagai hak milik rakyat.
Kepastian itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MenLHK) RI Nomor 6 Tahun 2024 yang diikuti Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin secara virtual di Ruang Rapat Randik, Senin (22/6/2026).
SK MenLHK Nomor 6 Tahun 2024 mengatur persetujuan pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi dan tidak produktif sebagai sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Total luas lahan yang dilepas di wilayah Kabupaten Banyuasin dan Musi Banyuasin mencapai sekitar 20.109 hektare.
Lahan tersebut nantinya dapat dimanfaatkan untuk pengembangan kebun rakyat, pertanian tanaman pangan, hingga program pengembangan wilayah terpadu yang diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat pedesaan.
Bupati Musi Banyuasin H. M. Toha Tohet melalui Staf Ahli Bupati Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan, Dr. Drs. H. Iskandar Syahrianto, M.H., mengatakan terdapat delapan kecamatan di Muba yang masuk dalam objek pelepasan kawasan tersebut.
“Di wilayah Musi Banyuasin terdapat delapan kecamatan yang masuk dalam objek SK ini, yakni Babat Supat, Sungai Lilin, Batanghari Leko, Keluang, Sanga Desa, Sekayu, Tungkal Jaya, dan Bayung Lencir,” ujarnya.
Menurut Iskandar, kebijakan tersebut menjadi peluang besar bagi masyarakat, khususnya petani yang selama ini mengelola lahan di kawasan hutan nonproduktif namun belum memiliki kepastian status hukum.
Pelepasan kawasan hutan tersebut masuk dalam skema reforma agraria melalui struktur Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (P4T) HPK Non Produktif.
Melalui skema itu, lahan eks kawasan hutan dapat dialihkan legalitasnya kepada masyarakat untuk dikelola secara produktif dan berkelanjutan.
“Pelepasan kawasan ini menjadi angin segar bagi petani. Lahan yang selama ini masuk kawasan hutan tetapi tidak produktif kini bisa dimanfaatkan untuk kebun rakyat dan pertanian pangan. Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendukung ketahanan pangan daerah,” katanya.
Untuk mempercepat realisasi program tersebut, Pemkab Muba telah melakukan berbagai langkah strategis sejak awal tahun 2026. Di antaranya berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Kantor Pertanahan BPN Kabupaten Muba, serta Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah II Palembang.
Langkah tersebut dilakukan guna memastikan sinkronisasi data subjek dan objek reforma agraria sehingga proses penetapan penerima manfaat dapat berjalan tepat sasaran dan sesuai ketentuan.
Iskandar menegaskan, sinergi antarinstansi menjadi faktor penting dalam mewujudkan keberhasilan program reforma agraria di Musi Banyuasin.
“Dengan adanya SK ini, lahan yang selama ini berstatus abu-abu diharapkan memiliki kejelasan peruntukan. Masyarakat penerima manfaat nantinya akan memperoleh sertifikat hak atas tanah melalui program reforma agraria,” tandasnya.
Program tersebut diharapkan menjadi solusi atas persoalan kepastian lahan yang selama ini dihadapi masyarakat sekaligus membuka peluang peningkatan ekonomi melalui sektor pertanian dan perkebunan rakyat yang lebih produktif.


