Rapat Paripurna DPRD Muba: Tiga Raperda Disahkan, Bupati Sampaikan Pendapat Akhir


QueenNews.id – Bupati Musi Banyuasin (Muba) H. M. Toha, S.H., menghadiri langsung Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-12 yang digelar pada Senin (28/7/2025) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muba.
Rapat paripurna ini mengagendakan penyampaian hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Muba terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Selain itu, turut disampaikan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) terhadap tiga Raperda Kabupaten Muba Tahun 2025.
Agenda dilanjutkan dengan pengambilan keputusan bersama dan penandatanganan kesepakatan antara DPRD dan Bupati Muba, serta penyampaian Pendapat Akhir Bupati.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Muba, H. Ahmadi, mewakili Ketua DPRD Afitni Junaidi Gumay. Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Muba H. Apriyadi, para anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), Asisten, Staf Ahli Bupati, serta para Kepala Perangkat Daerah.
Dalam penyampaiannya, Wakil Ketua DPRD, H Ahmadi menyatakan bahwa seluruh hasil pembahasan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 telah disampaikan dan disetujui.

Begitu juga dengan tiga Raperda prioritas Tahun 2025 yang telah mendapat persetujuan dari panitia khusus.
“Ketiga Raperda tersebut telah dibahas secara mendalam oleh Pansus dan dinyatakan layak untuk disahkan menjadi Perda,” ujarnya.
Usai penandatanganan keputusan bersama, Bupati Muba H. M. Toha dalam Pendapat Akhirnya menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas dukungan terhadap proses legislasi yang berjalan konstruktif.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Muba atas rekomendasi yang diberikan. Sinergi yang terjalin ini sejalan dengan visi kita dalam mewujudkan Muba Maju Lebih Cepat. Semoga kolaborasi ini terus terjaga demi kemajuan daerah,” tegas Bupati Toha.
Adapun Tiga Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui tersebut adalah sebagai berikut :
1. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Muba Tahun 2025-2029
2. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan BUMD
PT Muba Energi Maju Berjaya (Perseroda)
3. Raperda tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Muba.
Dengan disetujuinya ketiga Raperda tersebut, diharapkan mampu memberikan landasan hukum yang kuat bagi Pemerintah Kabupaten Muba dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan secara lebih terarah dan efektif.
