Pemkab Muba Tertibkan Aset Tanah, Temukan Penguasaan Lahan Oleh Pihak Swasta


QueenNews.id – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melalui tim gabungan lintas perangkat daerah melakukan cek fisik dan pemasangan plang spanduk aset tanah milik daerah di Kecamatan Sekayu.
Langkah ini diambil untuk memastikan kejelasan status kepemilikan sekaligus bentuk perlindungan terhadap aset milik Pemkab Muba.
Kegiatan yang digelar Selasa (7/10/2025) ini dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Muba, Erdian Syahri, S.Sos., M.Si. bersama sejumlah pejabat dan tokoh masyarakat, termasuk Kabag Tata Pemerintahan Setda Muba Suganda, AP., M.Si., Kabid Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Muba Gunawan, SE., M.Si., dan Camat Sekayu Edi Heryanto, SH., M.Si.
Peninjauan dilakukan di dua lokasi strategis:
Lahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Jalan Kolonel Nazom Nurhawi seluas 10 hektare
Tanah perluasan lahan MBR di jalur yang sama seluas 3.745 meter persegi
Ditemukan Penguasaan Lahan oleh Pihak Swasta
Cek fisik ini merupakan tindak lanjut dari rapat evaluasi di Kantor BPKAD Muba, yang menemukan adanya penguasaan sebagian lahan aset pemerintah oleh pihak swasta.
Salah satu temuan penting adalah tanah yang diperuntukkan untuk Madrasah Internasional dengan luas ±10 hektare, yang telah memiliki sertifikat resmi milik Pemkab Muba. Namun, ±1,5 hektare lahan di antaranya dikuasai oleh warga bernama Aswandi alias Iwan Bawang (Panca Roba).
Selain itu, tanah madrasah di Kelurahan Kayuara seluas ±3,47 hektare juga dilaporkan dikuasai oleh Rici Tobing, dan bahkan sebagian sudah diperjualbelikan.

“Tanah itu adalah milik pemerintah, tapi sekarang sudah dibangun perumahan. Ini harus ditelusuri, karena bisa saja ada unsur kelalaian atau bahkan penyimpangan,” ungkap Bejok, tokoh masyarakat yang turut dalam peninjauan.
Sebagian Aset Belum Tercatat di KIB A
Selain temuan di lapangan, sejumlah tanah milik Pemkab Muba juga diketahui belum tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB A) milik Bagian Tata Pemerintahan Setda Muba.
Kondisi ini menjadi perhatian serius Pemkab Muba dan akan segera ditindaklanjuti melalui validasi serta penertiban administrasi.
“Hasil dari pengecekan ini akan kami laporkan langsung ke Bupati Muba, H. M. Toha Tohet, SH. Selanjutnya akan digelar rapat bersama dengan menghadirkan pihak-pihak terkait seperti Iwan Bawang, Rici Tobing, dan bagian hukum,” kata Kasat Pol PP Muba, Erdian Syahri.
Warga Klaim Beli Lahan dengan SPH dan Sistem Kredit
Sementara itu, Ahmad Rizal, salah satu warga Perumahan Panca Roba, mengaku telah membeli lahan tersebut dari Iwan Bawang menggunakan surat pernyataan hak (SPH), bahkan sudah lunas. Beberapa warga lainnya membeli tanah dengan sistem kredit selama tujuh tahun.
“Kami tidak tahu kalau itu tanah pemerintah. Kami ada bukti pembayaran dan surat SPH dari penjual,” kata Rizal.
Pemkab Muba Akan Tindaklanjuti dengan Validasi Dokumen
Langkah penertiban ini menunjukkan komitmen Pemkab Muba dalam menjaga dan menata kembali aset daerah secara profesional dan akuntabel.
Validasi dan penyelarasan dokumen antara pemerintah dan pihak yang menguasai lahan akan menjadi tahapan penting untuk menyelesaikan persoalan yang berpotensi merugikan keuangan dan aset negara.
