Muba Segera Terima Participating Interest 10 Persen, Tambah Sumber Pendapatan Daerah
QueenNews.id – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) selangkah lagi akan menerima kucuran Participating Interest (PI) 10 persen dari wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas) di Sumatera Selatan.
Kabar baik ini mengemuka dalam Rapat Tindak Lanjut Proses Pengalihan PI 10 Persen Wilayah Provinsi Sumatera Selatan yang digelar di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumsel, Palembang, Senin (3/11/2025).
Sekretaris Daerah (Sekda) Muba Dr. Apriyadi, M.Si. hadir langsung dalam rapat tersebut bersama jajaran Pemkab Muba, di antaranya Kabag Hukum Yunita, S.H., M.H., Kabag Perekonomian M. Aswin, S.STP., M.Si., Kabag Sumber Daya Alam Yulius Adi, S.STP., M.Si., serta Direktur Utama PT Muba Energi Maju Berjaya Dr. Donny Meilano.
Sumber Pendapatan Baru bagi Pemkab Muba
Sekda Muba Apriyadi menyampaikan bahwa penerimaan PI 10 persen akan menjadi angin segar bagi daerah dalam memperkuat pendapatan asli daerah (PAD).
“Ini adalah harapan dan darah baru bagi Pemkab Muba dalam memperoleh sumber pendapatan. Pemerintah daerah saat ini dituntut untuk berinovasi dan mencari sumber pendapatan baru di tengah tantangan fiskal,” ungkap Apriyadi.
Ia menambahkan, kucuran PI ini menjadi momentum penting di tengah kebijakan pemotongan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) pada Tahun Anggaran 2026 mendatang.
“Pada rapat hari ini, kita juga akan menentukan lembaga independen yang akan melakukan due diligence terhadap proses pengalihan PI,” jelasnya.
Enam Kabupaten di Sumsel Masuk Program PI 10 Persen
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumatera Selatan, Hendriansyah, S.T., M.Si., menjelaskan bahwa terdapat enam kabupaten di wilayah Sumsel yang berhak atas pengalihan PI 10 persen.
“Enam kabupaten tersebut adalah Muba, PALI, Empat Lawang, Lahat, Muara Enim, dan Musi Rawas,” ujarnya.
Menurutnya, saat ini proses pengalihan telah memasuki tahapan keenam dari tujuh tahapan yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM, dengan batas waktu due diligence pada 26 November 2025.
“Ada tiga lembaga independen yang mengajukan diri untuk melakukan due diligence, yakni Politeknik Akamigas Palembang, LAPI ITB, dan PT Paleopetro,” kata Hendriansyah.
Politeknik Akamigas Palembang Dipilih Sebagai Lembaga Independen
Dari hasil rapat tersebut, disepakati bahwa Politeknik Akamigas Palembang ditunjuk sebagai lembaga independen yang akan melaksanakan proses due diligence pengalihan PI 10 persen.
Pemilihan dilakukan berdasarkan pertimbangan kelengkapan administrasi, kemampuan fiskal, dan sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki lembaga tersebut.
Rapat juga dihadiri Direktur PT Sumsel Energi Gemilang (SEG) Irham, serta perwakilan enam pemerintah kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan.
Dengan ditetapkannya lembaga independen ini, diharapkan proses pengalihan PI 10 persen dapat berjalan lebih cepat sehingga manfaatnya segera dirasakan oleh pemerintah daerah, termasuk Kabupaten Muba.
“Kami optimistis, penerimaan PI 10 persen ini akan menjadi sumber pendapatan baru yang memperkuat kemandirian fiskal daerah,” tutup Apriyadi.


