LMKN Gratiskan Royalti Musik untuk Peringatan Kemerdekaan, Ini Penjelasannya


QueenNews.id — Dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan bahwa seluruh acara hiburan rakyat yang diselenggarakan tidak akan dikenai pungutan royalti.
Keputusan ini disampaikan sebagai bentuk dukungan terhadap semangat nasionalisme dan kebebasan berekspresi masyarakat dalam merayakan kemerdekaan.
Selain itu, LMKN juga menjelaskan bahwa lagu kebangsaan “Indonesia Raya” dan lagu kebangsaan lainnya yang dinyanyikan sesuai ketentuan Undang-Undang tidak akan dikenakan royalti, karena telah masuk dalam domain publik.
Penegasan ini merujuk pada Pasal 43 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang menyatakan bahwa penggunaan lagu kebangsaan merupakan bentuk penggunaan wajar atau fair use.
Royalti Hanya untuk Penggunaan Komersial
LMKN menegaskan bahwa kewajiban pembayaran royalti hanya diberlakukan kepada pengguna karya cipta untuk kepentingan komersial, sebagaimana diatur dalam Pasal 89 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Royalti yang dihimpun akan disalurkan kepada pencipta lagu, performer, dan produser rekaman melalui mekanisme yang adil dan transparan.
Dasar hukum penarikan royalti oleh LMKN diperkuat dengan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021, serta diperjelas melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkum) Nomor 27 Tahun 2025, yang memberikan ketentuan tata kelola lebih rinci, termasuk:
Perluasan kewenangan dalam penarikan royalti digital
Pembentukan LMKN daerah bila diperlukan
Persyaratan dan evaluasi ketat terhadap Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)
Penurunan penggunaan dana operasional LMKN dari 20% menjadi 8%

Transparansi dan Digitalisasi Jadi Fokus 2025–2028
Menyadari pentingnya kepercayaan publik dan pelaku usaha, LMKN menyatakan akan fokus pada transformasi digital dalam periode kerja 2025–2028.
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi dan validitas data penggunaan lagu serta data pencipta, performer, dan produser yang berhak atas royalti.
Melalui sistem digitalisasi ini, LMKN berharap dapat mendorong keterbukaan dan kepercayaan dalam proses distribusi royalti, sekaligus menjadi langkah nyata dalam menjawab keraguan masyarakat terhadap sistem yang ada.
“Transformasi digital adalah langkah strategis untuk menciptakan sistem manajemen royalti yang lebih akuntabel dan mudah diakses,” ujar perwakilan LMKN dalam keterangan resminya.
Sosialisasi dan Edukasi Jadi Prioritas
LMKN juga menegaskan bahwa penegakan hukum akan menjadi langkah terakhir dalam proses penghimpunan royalti. Sebelum itu, LMKN akan mengedepankan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar lebih memahami pentingnya menghormati hak cipta dan hak terkait.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen LMKN sebagai jembatan antara pengguna karya cipta dengan para pencipta dan pemilik hak, bukan sekadar lembaga penarik royalti.
Himbauan untuk Pelaku Usaha
Sebagai penutup, LMKN menghimbau kepada seluruh pelaku usaha yang menggunakan musik dalam ruang lingkup komersial, baik secara fisik maupun digital, untuk tetap mematuhi aturan dan menghormati hak para pencipta dan pemegang hak terkait.
Dengan semangat kemerdekaan, LMKN berharap peringatan HUT RI ke-80 dapat menjadi momentum untuk membangun kesadaran kolektif terhadap pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia.
