Cegah Narkoba dan Miras, Banyuasin Sepakat Batasi Jam Hiburan Organ Tunggal, Berikut Informasi Lengkapnya


QueenNews.id – Pemerintah Kabupaten Banyuasin mengambil langkah tegas dan berani demi menjaga ketertiban masyarakat dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.
Melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama berbagai elemen masyarakat, Pemkab resmi membatasi jam operasional hiburan malam khususnya Organ Tunggal (OT) hanya hingga pukul 17.00 WIB.
Acara penandatanganan berlangsung di Gedung Auditorium Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Selasa (29/7/2025), dihadiri oleh Sekretaris Daerah Banyuasin Ir. Erwin Ibrahim ST MM MBA IPU Asean Eng, yang mewakili Bupati Banyuasin Dr. H. Askolani SH MH.
Turut hadir pula Kepala Perangkat Daerah, Forum Camat, Forum Kades se-Banyuasin, Forkopimda, Lembaga Anti Narkotika, tokoh adat, tokoh agama, hingga paguyuban pelaku seni Organ Tunggal.
Hiburan Tak Lagi Bebas Tanpa Batas
Dalam sambutannya, Sekda Banyuasin menyatakan bahwa hiburan malam merupakan bagian dari budaya masyarakat.
Namun, penyelenggaraan yang tidak terkendali justru menjadi pemicu berbagai persoalan sosial, mulai dari konsumsi miras, keributan, hingga penyalahgunaan narkoba.
“Kita hadir hari ini bukan untuk membatasi budaya, tapi untuk menjaga masa depan. Ini adalah langkah konkret, tegas, dan terukur. MoU ini bukan sekadar penataan hiburan, tapi komitmen kita dalam memberantas narkoba dan menyelamatkan generasi muda,” tegas Erwin Ibrahim.
Ia juga menyampaikan bahwa langkah ini sejalan dengan program prioritas nasional, khususnya ASTA Poin ke-7, yang fokus pada pemberantasan peredaran narkoba dan penguatan rehabilitasi pengguna.

Rehabilitasi, Bukan Hanya Hukuman
Tak hanya mengedepankan tindakan hukum, Pemkab Banyuasin juga mendorong pendekatan rehabilitatif terhadap pengguna narkoba.
“Kami tidak ingin masyarakat hanya ditindak, tetapi juga diberdayakan dan dipulihkan. Semua elemen, mulai dari aparat, pemdes, tokoh masyarakat, hingga seniman harus bersatu dalam gerakan ini,” ujar Sekda.
Polres Banyuasin: Musik Remix dan Hiburan Larut Malam Harus Dihentikan
Wakapolres Banyuasin, M. Ali Asri SH MH, mewakili Kapolres AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK, mengungkapkan bahwa pembatasan ini lahir dari keprihatinan terhadap maraknya penyalahgunaan narkoba dalam kegiatan hiburan malam.
“MoU ini merupakan bentuk nyata penegakan Perda tentang hiburan. Kami ingin Banyuasin tenang, tertib, dan aman. Maka hiburan OT kita batasi hanya sampai pukul 17.00 WIB. Tidak ada lagi musik remix, tidak ada lagi pesta rakyat yang berlangsung hingga larut malam,” ujarnya dengan tegas.
Menuju Banyuasin Tertib, Aman dan Bebas Narkoba
Kesepakatan ini menjadi langkah berani dan progresif dari Pemkab Banyuasin bersama seluruh stakeholder.
Kolaborasi ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan sosial yang sehat, damai, dan menjauhkan masyarakat dari bahaya laten narkoba.
“Jangan biarkan hiburan menjadi ancaman. Mari kita jaga budaya, tapi juga jaga masa depan. Banyuasin harus menjadi contoh daerah yang berani bertindak demi generasinya,” pungkas Erwin.
