Bentrok di Bawah Jembatan: Penolakan Pembongkaran Warung Liar Berujung Paksa


QueenNews.id — Suasana haru dan ketegangan mewarnai pembongkaran lima bangunan warung liar di kawasan tepian Sungai Ayek Lematang, tepatnya di bawah jembatan bentang Kota Lahat, Rabu (31/7/2025).
Pembongkaran yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Lahat ini mendapat pengawalan ketat dari aparat gabungan TNI, Polri, dan Supdenpom.
Dari lima warung yang dibongkar, salah satu pemilik warung menolak keras pembongkaran dengan alasan lahan yang ditempati merupakan miliknya pribadi, bukan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat. Namun demikian, pembongkaran tetap dijalankan.
Kepala Dinas Satpol PP Lahat, Hery Kurniawan menegaskan, pembongkaran terpaksa dilakukan karena para pemilik warung tidak mengindahkan tiga kali surat peringatan (SP) yang telah dilayangkan sebelumnya.
Bangunan tersebut dinilai melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2010 tentang Keindahan Kota dan Ketertiban Umum, serta Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang Tata Ruang Wilayah.
“Sebenarnya ada enam warung liar, lima kita bongkar hari ini. Satu bangunan lainnya sudah terbakar kemarin pagi, Rabu (30/7),” ungkap Hery.
Salah satu momen yang cukup memanas terjadi saat alat berat dikerahkan ke lokasi. Suasana sempat tegang akibat penolakan keras dari seorang pemilik warung, hingga pembongkaran sementara dihentikan.

“Kalau tidak dibongkar secara sukarela sampai sore ini, akan kita lakukan pembongkaran secara paksa,” tegas Hery.
Pemkab Tegas: Lahan Masuk Wilayah Aset Negara
Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lahat, Reno Arif Wibowo SSTP MSi, menegaskan bahwa seluruh bangunan warung liar tersebut berdiri di atas lahan milik Pemkab Lahat.
Lokasi warung juga berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) Lematang, yang tidak boleh dijadikan tempat usaha, apalagi tanpa izin.
“Jika ada yang mengklaim memiliki lahan itu, silakan tunjukkan alas hak kepemilikan yang sah,” tandas Reno.
Sebelumnya, Wakil Bupati Lahat, Widia Ningsih, juga telah turun langsung ke lokasi untuk memberikan peringatan terakhir kepada para pemilik warung.
Ia menegaskan bahwa tindakan tegas ini harus dilakukan demi menegakkan aturan dan menjaga ketertiban tata ruang kota.
“Kami sudah sosialisasikan dan berikan SP 3. Ini adalah bentuk penegakan Perda, suka tidak suka, harus dilaksanakan,” ucap Widia dengan nada tegas.
Selain melanggar tata ruang, warung-warung liar tersebut juga dikabarkan sering digunakan sebagai tempat praktik maksiat, yang semakin memperkuat alasan dilakukannya pembongkaran.
