Pengadaan Lampu Gantung Rp604 Juta dan Tirai Rp634 Juta di Rumdin Wakil Ketua DPRD Sumsel Jadi Perhatian Publik
queennews.id – Perbincangan mengenai rencana pengadaan fasilitas rumah dinas pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Selatan kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya menuai polemik karena rencana pembelian meja biliar dengan anggaran mendekati Rp500 juta, kini muncul kembali beberapa paket pengadaan fasilitas lain dengan nilai yang tidak kalah besar.
Berdasarkan data yang tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), terdapat sejumlah rencana belanja barang untuk fasilitas rumah dinas di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan yang masuk dalam program pengadaan tahun anggaran 2026.
Salah satu pengadaan yang menarik perhatian adalah rencana pembelian lampu gantung hias untuk rumah dinas Wakil Ketua I DPRD Sumsel, Raden Gempita, SH. Dalam dokumen SIRUP, paket pengadaan tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp604.664.300.
Pengadaan tersebut direncanakan menggunakan metode E-Purchasing, dengan sumber pembiayaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Selatan.
Selain lampu gantung, data dalam sistem yang sama juga menunjukkan adanya rencana pengadaan tirai jendela jenis roller blind untuk rumah dinas Wakil Ketua II DPRD Sumsel, Nopianto.
Menariknya, pengadaan tirai tersebut tercatat dalam dua paket terpisah. Paket pertama memiliki pagu anggaran sebesar Rp319 juta, sedangkan paket kedua tercatat sebesar Rp315 juta. Kedua paket pengadaan ini dijadwalkan berlangsung pada periode yang sama, yakni pada Februari 2026.
Jika digabungkan, total anggaran yang disiapkan untuk pengadaan tirai jendela tersebut mencapai sekitar Rp634 juta.
Perbedaan antara dua paket tersebut terlihat pada penulisan jenis barang, yakni “roller blind” dan “roller blinds”. Meski hanya berbeda dalam penulisan istilah, nilai total anggaran yang cukup besar tetap menimbulkan perhatian dari sejumlah pihak.
Sorotan terhadap rencana pengadaan tersebut juga datang dari kalangan pegiat antikorupsi. Aktivis antikorupsi Feri Kurniawan menilai wajar apabila masyarakat memberikan perhatian terhadap penggunaan anggaran daerah, terutama jika nilai pengeluarannya cukup besar.
Menurutnya, publik memiliki hak untuk mengetahui apakah pengadaan fasilitas tersebut memang menjadi kebutuhan yang mendesak atau sekadar bersifat pelengkap.
Ia juga menyoroti besarnya anggaran yang dialokasikan untuk lampu gantung. Dengan nilai lebih dari Rp600 juta, Feri memperkirakan lampu yang dimaksud kemungkinan merupakan jenis lampu dekoratif berukuran besar yang biasanya digunakan pada bangunan megah seperti hotel berbintang atau ruang pertemuan besar.
Selain itu, ia juga menilai besarnya anggaran pengadaan tirai jendela patut menjadi perhatian. Nilai yang mencapai ratusan juta rupiah dinilai cukup tinggi jika dibandingkan dengan kebutuhan rumah tangga pada umumnya.
Feri juga menekankan pentingnya transparansi dari pihak terkait, terutama terkait spesifikasi barang dan alasan kebutuhan pengadaan tersebut. Menurutnya, penjelasan yang terbuka dapat mencegah munculnya persepsi negatif di tengah masyarakat.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa penggunaan anggaran daerah harus tetap mengedepankan prinsip efisiensi, kepatutan, serta kepentingan publik.
Di tengah berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat yang masih membutuhkan perhatian pemerintah, pengeluaran anggaran untuk fasilitas rumah dinas pejabat dengan nilai besar dinilai berpotensi menimbulkan persepsi kemewahan.
Karena itu, ia berharap setiap kebijakan penggunaan anggaran pemerintah daerah dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel agar tidak memicu polemik berkepanjangan di tengah masyarakat. (bbs)


