Kembali Telan Korban Jiwa, Kafe Remang-Remang di Bawah Jembatan Benteng Lahat Terancam Dibongkar


QueenNews.id – Menyusul insiden berdarah yang kembali terjadi antar pengunjung kafe di bawah Jembatan Benteng Lahat, tepatnya di Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan, pemerintah daerah bergerak cepat.
Dinas Satpol PP Kabupaten Lahat bersama Kepala Desa dan BPD Tanjung Payang menggelar rapat koordinasi guna menutup aktivitas kafe malam yang diduga menjadi tempat maksiat.
Rapat tersebut menghasilkan komitmen bersama, termasuk rencana pengumpulan tokoh agama dan masyarakat oleh Kades dan BPD untuk menyatakan sikap resmi penolakan terhadap aktivitas hiburan malam di wilayah mereka.
“Perkelahian hingga berujung kematian di lokasi tersebut bukan pertama kali terjadi. Kami sudah berulang kali memberi sanksi administrasi hingga menyegel kafe yang melanggar,” ungkap Kepala Dinas Satpol PP Lahat, Herry Kurniawan, Jumat (3/10/2025).
Terkendala Status Lahan, Penertiban Tidak Bisa Dilakukan Sepihak
Herry menjelaskan, kafe-kafe di area tersebut berdiri di atas lahan milik masyarakat, berbeda dengan sisi seberang yang sebelumnya sudah dibongkar karena berdiri di atas tanah milik Pemkab Lahat.
“Dulu ada delapan kafe, sekarang sudah jadi 12. Hanya dua yang pemiliknya warga Desa Tanjung Payang, sisanya orang luar. Karena lahan itu milik warga, kami tidak bisa serta-merta melakukan pembongkaran,” ujarnya.
Meski begitu, ia menegaskan komitmen pemerintah untuk tetap melakukan penertiban, seraya menunggu penguatan regulasi hukum
Menanti Pengesahan Dua Perda, Satpol PP Siap Lakukan Penertiban Menyeluruh
Satpol PP saat ini tengah menunggu pengesahan perubahan dua Peraturan Daerah (Perda), yaitu:

Perda No. 1 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum, dan
Perda No. 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Hiburan Orgen Tunggal.
Rancangan Perda (Raperda) revisi tersebut telah diusulkan sejak 2024 dan kini menanti pengesahan resmi yang ditargetkan pada tahun 2026.
“Begitu Perda itu disahkan, pembongkaran bisa kami lakukan, karena sudah ada landasan hukum yang jelas, termasuk pencabutan izin usaha dan pembongkaran tempat usaha yang meresahkan,” tegas Herry.
Tak Hanya Tanjung Payang, Kafe di Wilayah Lain Juga Akan Ditindak
Tak hanya kafe di Desa Tanjung Payang yang masuk radar penertiban. Herry menegaskan, jika regulasi baru telah disahkan, penertiban juga akan dilakukan di daerah lain seperti Kecamatan Kikim Barat dan Merapi Timur, yang selama ini juga dikeluhkan masyarakatkarena aktivitas malam yang dinilai mengganggu ketertiban.
Langkah awal yang kini ditunggu adalah pernyataan sikap resmi dari masyarakat dan tokoh agama Desa Tanjung Payang, sebagai dasar moril dan sosial dalam melakukan tindakan tegas.
“Kalau masyarakat sudah tegas menolak dan menyatakan sikap, maka langkah hukum dan penertiban bisa lebih cepat kami lakukan, meskipun lahannya milik pribadi,” pungkas Herry.
Kondisi Terkini: Ancaman Ketertiban Sosial dan Keamanan
Keberadaan kafe remang-remang di bawah jembatan Benteng Lahat kini bukan hanya dipandang sebagai tempat hiburan, namun telah menjadi sumber keresahan dan konflik sosial, terutama pasca insiden berdarah yang merenggut nyawa.
Dengan berbagai langkah yang kini sedang disiapkan pemerintah dan dukungan masyarakat, diharapkan kawasan tersebut dapat kembali kondusif dan bebas dari praktik-praktik yang melanggar norma serta ketertiban umum.
