Mulai 2026, Angkutan Batubara Wajib Gunakan Jalur Khusus di Sumsel


QueenNews.id — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) menegaskan komitmennya dalam mengatur tata kelola transportasi tambang yang lebih tertib dan ramah lingkungan.
Mulai tahun 2026, seluruh angkutan batubara dilarang melintasi jalan negara. Sebagai gantinya, pemerintah telah menyiapkan jalur khusus yang saat ini sudah dalam tahap akhir penyelesaian.
Hal ini ditegaskan Wakil Gubernur Sumsel, H. Cik Ujang, saat melakukan peninjauan langsung jalur khusus pertambangan di wilayah Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Lahat, Senin (11/8/2025). Dalam kunjungan tersebut, Wagub turut didampingi Bupati Muara Enim, H. Edison.
“Mulai 2026, truk angkutan dari pertambangan tidak lagi diperbolehkan menggunakan jalan negara. Kita ingin batubara dari Lahat dan Muara Enim menuju pelabuhan lewat jalur khusus,” tegas Cik Ujang.
Jalan Khusus Tambang Sudah Siap Difungsikan
Peninjauan dilakukan mulai dari Kecamatan Rawa Kidul (Muara Enim) hingga Kecamatan Merapi Timur (Lahat). Wagub memastikan bahwa jalur yang dibangun sudah memenuhi standar kelayakan untuk dilalui kendaraan angkutan tambang.
“Jalan ini sudah sangat layak untuk dilalui. Tinggal koordinasi antar perusahaan tambang agar penggunaannya bisa maksimal,” tambahnya.
Pemprov menargetkan seluruh proses administrasi dan kesepakatan antara perusahaan tambang rampung pada November 2025. Dengan demikian, jalur khusus dapat segera dioperasikan sebelum larangan resmi diberlakukan.
Solusi atas Polusi, Kemacetan dan Kecelakaan

Kebijakan ini merupakan jawaban atas keluhan masyarakat di wilayah Lahat dan Muara Enim, yang selama ini terdampak oleh polusi debu, kerusakan jalan, dan kemacetan akibat truk batubara yang melintasi jalan umum.
“Saya yakin masyarakat akan lega dengan adanya jalur khusus ini,” ungkap Wagub Sumsel.
Selain mengurangi dampak lingkungan, jalur khusus ini juga diharapkan dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas yang kerap terjadi akibat percampuran kendaraan berat dan kendaraan pribadi di jalan nasional.
Dorongan Sinergi dengan PT KAI
Tak hanya itu, Wagub juga mendorong kerja sama antara perusahaan tambang dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) agar jalur khusus ini bisa terhubung langsung ke stasiun kereta, demi memperlancar distribusi batubara ke pelabuhan.
“Tinggal kerja sama perusahaan dari Tanjung Enim dan Muara Enim dengan PT KAI agar bisa terhubung,” jelas Cik Ujang.
Pemprov Sumsel siap memfasilitasi koordinasi lintas sektor, termasuk BUMN dan pelaku industri tambang, untuk memastikan implementasi jalur khusus berjalan tepat waktu.
Komitmen Pemprov Sumsel untuk Transportasi Tambang yang Tertib dan Ramah Lingkungan
Peninjauan ini menunjukkan keseriusan Pemprov Sumsel dalam menciptakan sistem transportasi hasil tambang yang lebih tertib, aman, dan minim dampak lingkungan.
Wagub Cik Ujang juga memastikan bahwa pemerintah akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ini di lapangan.
