Jembatan Air Lawai untuk Rakyat, Truk Batubara Dilarang Lewat, Satlantas Lahat Awasi Ketat Siap Tindak Pelanggar


QueenNews.id — Pasca diterbitkannya Instruksi Gubernur Sumsel yang melarang kendaraan angkutan batubara melintasi Jembatan Air Lawai di Desa Muara Lawai, Kecamatan Merapi Timur, Satlantas Polres Lahat memastikan bahwa arus kendaraan angkutan batubara di jalur tersebut saat ini sudah terhenti total.
Larangan tersebut merupakan bagian dari kebijakan strategis Pemerintah Provinsi Sumsel dalam menjaga keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, serta menghindari potensi kerusakan infrastruktur dan kecelakaan lalu lintas yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
“Saat ini sudah tidak ada lagi angkutan batubara yang melintas di Jembatan Air Lawai, baik dari arah Lahat maupun Muara Enim,” ujar Kasat Lantas Polres Lahat, Dr. Jhoni Albert, S.H., M.Si., M.H., M.M., Rabu (9/7/2025), mewakili Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K.
Sosialisasi Masih Berlangsung, Penindakan Dimulai Minggu Depan
Meski kepatuhan mulai terlihat di lapangan, pihak kepolisian menegaskan bahwa sosialisasi terhadap perusahaan tambang dan transportir batubara masih terus dilakukan sebelum tindakan hukum diberlakukan secara menyeluruh.
“Instruksi ini masih baru, jadi perlu waktu untuk disosialisasikan ke seluruh perusahaan dan operator transportasi batubara. Tapi kami pastikan, minggu depan akan mulai dilakukan penindakan tegas,” jelas Jhoni.
Penindakan tersebut rencananya akan dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan Operasi Patuh Musi 2025, yang juga menyasar pelanggaran kendaraan over dimension over loading (ODOL) salah satu isu krusial yang menyebabkan banyak kerusakan jalan dan jembatan.

Dishub Lahat Dilibatkan untuk Penegakan Teknis
Satlantas Polres Lahat juga menyampaikan bahwa langkah pengawasan ini akan melibatkan Dinas Perhubungan Kabupaten Lahat, terutama dalam penilaian teknis kendaraan angkutan batubara yang melintas di jalur umum.
“Kami akan berkoordinasi dengan Dishub untuk pengawasan teknis dan verifikasi muatan, agar semua kendaraan memenuhi standar laik jalan, tidak ODOL, dan tidak membahayakan pengguna jalan lainnya,” tambah Jhoni.
Untuk saat ini, kendaraan batubara yang masih terlihat di jalan umum sebagian besar dalam kondisi kosong.
Namun, pengawasan tetap dilakukan secara berkala demi mencegah pelanggaran dan pelintasan ilegal yang dapat merusak infrastruktur dan membahayakan masyarakat.
Masyarakat Harapkan Kepastian dan Ketegasan
Warga sekitar Jembatan Air Lawai dan pengguna jalan lainnya menyambut baik larangan ini, mengingat jembatan tersebut selama ini menjadi jalur vital masyarakat yang rawan rusak akibat tonase berlebih dari truk batubara.
Penindakan yang tegas dan konsisten menjadi harapan utama agar peraturan ini benar-benar efektif.
“Ini bukan hanya soal pelanggaran lalu lintas, tapi soal nyawa, kenyamanan, dan masa depan infrastruktur publik,” tegas Kasat Lantas.
