Menjaga Warisan Leluhur, Empat Situs Sejarah di Muba Resmi Jadi Cagar Budaya


QueenNews.id — Upaya pelestarian sejarah dan budaya lokal kembali mengukir tonggak penting. Sebanyak empat objek bersejarah di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) resmi ditetapkan sebagai Cagar Budaya peringkat Kabupaten tahun 2025.
Penetapan ini diumumkan dalam Sidang Rekomendasi Penetapan Cagar Budaya Kabupaten Muba yang digelar di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Muba, Rabu (9/7/2025).
Keempat objek tersebut meliputi berbagai bentuk warisan budaya, yakni:
Piyagem Sungai Keruh (kategori: manuskrip)
Panil Relief Arca Menari Situs Teluk Kijing (kategori: benda)
Masjid Nurul Huda Desa Toman (kategori: bangunan)
Jembatan Teluk 1 Desa Teluk (kategori: struktur)
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muba, Dr. Iskandar Syahrianto, MH, menegaskan bahwa penetapan ini merupakan langkah konkret untuk menyelamatkan peninggalan sejarah dari ancaman kerusakan maupun kepunahan.
“Penetapan ini guna memastikan bahwa warisan budaya kita tidak hilang, rusak, atau musnah. Ini adalah bentuk tanggung jawab kita terhadap masa lalu,” ujar Iskandar.
Ia menambahkan, dasar penetapan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang menekankan pentingnya perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan warisan budaya secara berkelanjutan.
Perlindungan Hukum dan Pengakuan Global

Dalam sidang yang turut dihadiri secara virtual oleh para ahli dan pemerhati budaya, Dr. Wahyu Rizky Andhifani, S.S., M.M., Tenaga Ahli dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) – Pusat Riset Arkeologi Prasejarah dan Sejarah, menjelaskan urgensi dari penetapan cagar budaya.
“Objek yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya memiliki perlindungan hukum yang sah. Tanpa status ini, benda-benda sejarah sangat rentan terhadap pencurian, pemindahan ilegal, hingga perusakan,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menyoroti pentingnya kepastian status dan kepemilikan dalam proses pelestarian. Dengan status resmi, objek budaya bisa dikelola lebih optimal dan dikenal lebih luas, bahkan berpotensi diajukan sebagai Warisan Dunia UNESCO.
Didukung Tim Ahli Cagar Budaya Muba
Rapat ini juga melibatkan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Muba, antara lain: Ketua, Drs. H. H. Sulaiman, S.Sos., Sekretaris Pelmi, S.Pd., M.Si., anggota Zulfita Roni, S.Sos, Melanidi, S.H, Sriwandi, S.Si, dan Zulfikar, A.Md.
Menjaga Identitas Daerah Melalui Jejak Sejarah
Penetapan ini diharapkan menjadi awal dari gerakan lebih besar untuk melindungi dan memperkenalkan kekayaan sejarah Muba kepada generasi muda dan dunia.
Warisan budaya bukan sekadar peninggalan fisik, melainkan jati diri dan cerita kolektif masyarakat.
“Semakin kita peduli pada warisan budaya, semakin kuat pula identitas daerah kita di tengah arus globalisasi,” tutup Iskandar.
