Komitmen untuk Rakyat: Pemkab Muba Laporkan APBD dan Tawarkan Tiga Raperda Kunci


QueenNews.id — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus memperkuat transparansi dan arah pembangunan daerah.
Hal ini ditandai dengan penyampaian Laporan Pertanggungjawaban APBD Tahun 2024 serta tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis oleh Bupati Muba, H. M. Toha, dalam Rapat Paripurna ke-9 DPRD Muba, Senin (7/7/2025).
Rapat yang digelar di ruang Paripurna DPRD Muba ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Muba Afitni Junaidi Gumay, didampingi Wakil Ketua DPRD, serta dihadiri oleh Wakil Bupati Rohman, Sekda H. Apriyadi, anggota DPRD, jajaran OPD, dan sejumlah tamu undangan.
Dalam pidatonya, Bupati Toha menegaskan bahwa penyampaian Raperda merupakan amanah konstitusional dan bentuk tanggung jawab pemerintah kepada publik.
“Penyampaian Raperda ini adalah bentuk akuntabilitas kepala daerah, sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011 dan PP Nomor 12 Tahun 2019. Ini bukti komitmen kami membangun tata kelola keuangan daerah yang transparan dan bertanggung jawab,” tegasnya.
APBD 2024 Sudah Diperiksa BPK, Komitmen Transparansi Diapresiasi
Bupati Toha menjelaskan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun 2024 telah diserahkan ke BPK RI Perwakilan Sumsel pada 27 Maret 2025, dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima pada 26 Mei 2025. Langkah ini dinilai sebagai bukti nyata Pemkab Muba dalam menjunjung tinggi prinsip good governance.
Tiga Raperda Strategis: Arah Baru Muba Lima Tahun kedepan
Selain laporan pertanggungjawaban APBD, Bupati juga menyampaikan tiga Raperda prioritas yang menjadi pijakan penting untuk pembangunan masa depan Muba:

Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Muba 2025-2029
Dokumen strategis lima tahunan ini dirancang untuk mengarahkan pembangunan daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan, sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025.
Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pembentukan BUMD PT Muba Energi Maju Berjaya (Perseroda).
Perubahan ini bertujuan memperkuat tata kelola BUMD agar lebih kompetitif, adaptif, dan profesional dalam mengelola potensi energi daerah yang menjadi andalan ekonomi lokal.
Raperda tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Muba.
Menyesuaikan struktur birokrasi untuk menjawab tantangan pelayanan publik yang semakin kompleks, serta mendukung efisiensi dan reformasi birokrasi.
“Ketiga Raperda ini merepresentasikan upaya serius Pemkab Muba dalam menciptakan pemerintahan yang responsif, ekonomi daerah yang kuat, dan birokrasi yang melayani,” ungkap Bupati Toha.
Ajak DPRD Bersinergi untuk Kesejahteraan Masyarakat Muba
Menutup penyampaiannya, Bupati Toha menyampaikan harapan agar seluruh Raperda yang diajukan dapat segera dibahas dan disahkan bersama DPRD Muba demi kelancaran pembangunan dan kesejahteraan rakyat.
“Kami harap sinergi dengan DPRD terus terjaga, agar pembangunan berjalan optimal dan memberi dampak luas untuk masyarakat. Ini adalah langkah bersama menuju Muba yang lebih maju dan sejahtera,” pungkasnya.
