Perceraian Ilegal Marak di PALI, Anak dan Ibu Terancam Jadi Korban Tanpa Hak dan Perlindungan Hukum


QueenNews.id — Fenomena perceraian tanpa proses hukum resmi atau perceraian “di bawah tangan” terus menjadi masalah serius di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan.
Kondisi ini mengancam hak-hak perempuan dan anak yang seharusnya dilindungi negara, terutama dalam hal nafkah, hak asuh, dan warisan.
Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Pengadilan Agama Muara Enim, Hendri Suryana, S.Ag., yang menyatakan keprihatinannya atas maraknya praktik perceraian ilegal di PALI akibat minimnya akses terhadap lembaga peradilan agama.
“Banyak pasangan yang memilih berpisah begitu saja tanpa mengajukan gugatan ke pengadilan. Akibatnya, perempuan dan anak sering kali menjadi korban karena tidak ada kekuatan hukum untuk menuntut hak-haknya,” jelas Hendri saat diwawancarai baru-baru ini.
Tidak Ada Kantor Pengadilan Agama di PALI, Akses Hukum Terkendala Jarak dan Biaya
Saat ini, seluruh proses hukum terkait pernikahan, perceraian, hak asuh anak, dan waris untuk warga PALI masih ditangani oleh Pengadilan Agama Muara Enim, yang jaraknya cukup jauh dari banyak desa di PALI.
Hendri menyebutkan, faktor jarak dan biaya transportasi menjadi hambatan besar bagi masyarakat, terutama dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.
“Bayangkan, warga dari desa-desa pelosok harus menempuh perjalanan jauh dan mengeluarkan biaya besar hanya untuk mengurus perceraian atau hak asuh anak. Akhirnya mereka memilih jalan pintas, yaitu berpisah tanpa proses hukum,” tambahnya.
Mahkamah Agung Sudah Minta Pemkab PALI Sediakan Lahan, Tapi Belum Ditindaklanjuti
Masalah ini sebenarnya sudah mendapat perhatian dari pemerintah pusat. Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) telah mengirimkan surat resmi kepada Pemerintah Kabupaten PALI, meminta penyediaan lahan hibah minimal satu hektare untuk pembangunan kantor Pengadilan Agama. Namun, hingga kini belum ada tindakan konkret dari Pemkab PALI.

“Pembangunan gedung dan fasilitasnya sudah disiapkan oleh Mahkamah Agung. Pemkab hanya diminta menyiapkan lahannya saja. Tapi sampai sekarang belum ada progres nyata,” tegas Hendri.
PALI Tertinggal dari Kabupaten Lain
Hendri membandingkan dengan kabupaten-kabupaten tetangga seperti Ogan Ilir, Musi Rawas, Empat Lawang, dan Musi Rawas Utara yang sudah lebih dulu menindaklanjuti surat MA dan menyediakan lahan untuk pembangunan kantor Pengadilan Agama.
“PALI menjadi satu-satunya kabupaten yang belum bergerak. Padahal ini menyangkut akses keadilan dan hak konstitusional warga, terutama kelompok rentan seperti perempuan dan anak,” imbuhnya.
Langkah Lanjutan: Rencana Audiensi dengan Bupati PALI
Sebagai upaya percepatan, Pengadilan Agama Muara Enim merencanakan audiensi resmi dengan Bupati PALI dalam waktu dekat.
Pertemuan ini diharapkan dapat mendorong Pemkab untuk segera merealisasikan pembangunan kantor Pengadilan Agama di wilayah tersebut.
“Ini bukan hanya soal gedung atau kelembagaan, tetapi tentang kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum bagi warganya,” ujar Hendri.
Harapan untuk Masa Depan Hukum yang Lebih Baik di PALI
Dengan hadirnya kantor Pengadilan Agama di PALI, diharapkan angka perceraian ilegal bisa ditekan, dan masyarakat lebih mudah dalam menyelesaikan berbagai sengketa keluarga secara sah dan berkeadilan.
Selain perceraian, layanan hukum seperti legalisasi pernikahan, hak asuh anak, dan pembagian harta waris juga bisa diakses lebih dekat dan mudah.
“Kami sangat berharap Pemkab PALI segera bergerak. Ini adalah kebutuhan mendesak dan menyangkut hak dasar masyarakat,” pungkas Hendri.
