18 Anak Petani OKI Terima Beasiswa SDM Kelapa Sawit


QueenNews.id — Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten OKI, menyalurkan 18 anak petani sawit di Kabupaten OKI menerima beasiswa ke perguruan tinggi yang dibiayai oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP)
Bupati OKI, H. Muchendi menuturkan, beasiswa bantuan penerima BPDP kebun pada dasarnya untuk meningkatkan kualitas pendidikan para anak petani sawit di Kabupaten OKI.
“Tujuannya tidak lain untuk peningkatan kualitas SDM dari anak-anak petani maupun pekerja dari industri sawit,” tutur Muchendi, disela pelepasan 18 penerima beasiswa.
Kepada para penerima beasiswa Muchendi berpesan agar memanfaatkan program ini sebaik mungkin.
“Ini tentu berkat doa orang tuanya makanya dimaksimalkan dengan rajin belajar, bertingkah laku baik, Ikuti semua pendidikan yang ada di kampus, segeralah menyesuaikan diri, bergaul dengan siapa saja dan jangan lupa kalau sudah sukses kembali ke OKI membangun daerah,” pesannya.
Sementara, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten OKI, Dedy Kurniawan melalui Sekretaris Dinas, Hidayat Amin mengatakan, BPDP di Kabupaten OKI sudah dimulai sejak tahun 2021 lalu.

Saat ini, total penerima beasiswa sawit sudah berjumlah 75 orang anak. Dimana anak-anak penerima beasiswa ini tersebar di beberapa universitas dan kampus ternama yang ada di Indonesia.
“Beasiswa ini berasal dari kerjasama Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian dengan BPDP, terkait penerimaan beasiswa sumber daya manusia sawit setiap tahunnya,” kata Dayat.
Dayat menambahkan, untuk tahun 2025 ini mulanya ada ratusan anak yang ikut seleksi, namun hanya 18 diantaranya anak yang dinyatakan lulus dan berhak menerima beasiswa.
Selain dapatkan fasilitas gratis untuk biasa kuliah, 18 anak tersebut juga dapatkan biaya gratis penginapan seluruh Indonesia.
Setiap anak dibebaskan untuk memilih. Sedangkan untuk sasaran penerima beasiswa meliputi, suami istri dari perkebunan yang memiliki usaha budidaya kelapa sawit, serta karyawan ataupun pekerja pada usaha perkebunan kelapa sawit.
“Keluarga anak istri atau suami dari karyawan pekerja pada usaha perkebunan kelapa sawit, ASN atau PPPK yang bertugas dalam bidang kelapa sawit, dan anggota ataupun pengurus koperasi atau lembaga yang bergerak pada bidang kelapa sawit,” Terangnya.
